Tuban.reporter.com -Sebuah kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur diduga terjadi di sebuah kost Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Korban F (15) dan pelaku RAS (19), merupakan pasangan kekasih asal Kecamatan Palang.
Namun korban sering merasa diancam untuk menuruti aksi persetubuhan tersebut, hingga membuat pelajar itu hamil.
"Aksi diduga dilakukan sekitar Maret lalu di sebuah kost, korban masih pelajar, pelaku sudah bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Gananta menjelaskan, korban sering dirayu oleh terlapor untuk diajak melakukan persetubuhan, selain itu dijanjikan apabila hamil terlapor siap bertanggung jawab.
Bahkan korban sempat diancam jika tidak menuruti, maka pelaku akan bilang ke orang tua korban jika anaknya pernah bersetubuh.
Orang tua korban yang tidak terima atas ulah pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
"Atas ancaman itulah akhirnya korban menuruti ajakan pelaku, hingga korban berbadan dua. Pelaku sudah kita amankan Minggu kemarin, kini menjalani proses hukum," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (hum.aw)
Social Header