Palembang, reporter.com - Epin Mayandi (36), warga Palembang, Sumsel seperti tak kapok dipenjara. Kini dia kembali harus dimasukkan ke tahanan karena kasus pencetakan uang palsu. Warga Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, kembali harus mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, bahwa penangkapan pelaku pembuatan uang palsu tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Pelaku ini membuat, mencetak hingga mengedarkan sendiri uang palsu mulai dari pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 10 ribu. Total uang palsu yang sudah dibuatnya yakni sebanyak Rp 5 juta yang digunakannya untuk membeli handphone dan belanja kebutuhan sehari hari," ujar Kompol Agus dikutip Sabtu (19/11/2022). Dijelaskan Agus, pelaku membuat dan mencetak uang palsu dengan menggunakan printer sebagai pencetak dan memfoto kopi uang asli dengan kertas putih. Setelah uang berhasil di printer atau dicetak, kemudian disemprot dengan cat pilox warna emas.
Epin mengaku, bahwa dari 6 November dirinya telah membuat uang palsu sebanyak Rp5 juta, dengan rincian pecahan uang kertas campuran Rp100.000, Rp50.000 dan Rp10.000. "Uang palsu yang saya buat dipakai sendiri, belanja di warung kebetulan beli handphone melalui COD seharga Rp900.000 yang transaksinya malam hari," akunya.
Social Header