Breaking News

Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Divonis Seumur Hidup


Malang.reporter.net- Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia adalah terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Bagus Prasetya Lazuardi yang terjadi pada April 2022.


Putusan yang dibacakan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Guntur Nurhadi setelah terdakwa yang beralamat di Jalan Kyai Tamin, Kota Malang menjalani sidang secara daring sebanyak 10 kali dengan waktu kurang lebih 4 bulan.


"Terdakwa Ziath dipidana penjara hukuman seumur hidup," ujar Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen Rendy Aditya Putra, Jumat (11/11/2022).


Rendy menyampaikan pertimbangan majelis hakim tentang vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Lazuardi terluka hingga meninggal.


"Dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Serta perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.


Kasus pembunuhan Lazuardi terjadi pada April 2022 lalu. Bermula ketika terdakwa datang ke rumah korban dengan alasan memberi oleh-oleh.


Korban lantas diajak keluar memakai mobil Toyota Innova milik korban. Saat di dalam mobil itulah pembunuhan terjadi. Terdakwa mengencangkan sabuk pengaman dan membekap seluruh kepala korban dengan kantong plastik.


Dalam waktu kurang lebih 7 menit, korban kehabisan napas, meregang nyawa, hingga akhirnya meninggal. Selain untuk menguasai harta korban, terdakwa ini ternyata menaruh hati kepada anak tirinya yang merupakan pacar korban.(hum.aw)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini