Malang, reporter.com – Polisi mengamankan pemuda terduga pelaku penganiayaan terhadap dua perempuan di Malang. Aksi pemuda itu sempat viral di media sosial. Pemuda itu berinisial LM (23), warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dia berhasil tertangkap berbekal informasi warga dan rekaman CCTV.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Menurut dia, tersangka terbawa emosi hingga akhirnya menganiaya kedua perempuan.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas perkara tersebut,” kata Taufik, Kamis (17/11/2022).
Atas perbuatannya, LM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lebih dari dua tahun penjara.
Sebelumnya,penganiayaan seorang pemuda kepada perempuan di Malang viral di media sosial. Pada rekaman itu seorang laki-laki menggunakan setelan sweter dan topi, cekcok dengan seorang perempuan, tidak lama pemuda itu membanting perempuan tersebut.
Setelah itu perempuan dari dalam kamar kos keluar mencoba melerai dan menenangkan pemuda tersebut. Namun justru dia mendapat kekerasan juga dengan cara didorong hingga terjatuh.
Ditangkap Langsung Nangis Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di depan area sebuah rumah kos yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Berdasarkan keterangan waktu di video peristiwa itu terjadi pada Senin (14/11/2022) pukul 19.00 WIB. Laki-laki dan perempuan yang awalnya bertengkar ini diduga merupakan sepasang kekasih. Sang pria merupakan alumni mahasiswa di perguruan tinggi di Malang.
Dia terlibat cek-cok dengan sang kekasih diduga karena persoalan asmara. Saat coba ditenangkan dan dilerai oleh teman kekasihnya, justru sang pria ini memukul teman dari kekasihnya hingga luka memar. Keesokan harinya, Selasa (15/11/2022) perempuan yang melerai tersebut melapor ke Polsek Dau atas kekerasan dialaminya.
(hum.aw)
Social Header