BATU, Reporter.com (11/12/2022) – Sejumlah partai politik di Kota Batu agak ngawur dalam memasukkan nama-nama anggota partainya. Sangat mungkin ada partai tidak mengonfirmasi kepada pemilik nama untuk dimasukkan dalam anggota partai. Hal itu terlihat dari laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Batu. Lembaga itu menerima laporan warga yang dicatut sebagai anggota partai politik.
Total ada 10 warga yang tercatut dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Sebenarnya, angka itu masih bisa bertambah, namun ada beberapa yang enggan melapor. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid menyampaikan, masyarakat yang melapor ini melalui posko aduan masyarakat (PAM).
Setelah adanya laporan tersebut dan dilakukan verifikasi. Jika terbukti warga itu tak terafiliasi dengan parpol mana pun. Bawaslu akan membantu mereka mengajukan penghapusan kepada KPU, terkait keanggotaan partai politik. ”Kami ada posko aduan masyarakat, di situ masyarakat bisa melaporkan jika namanya dicatut partai politik,” terang Yogi. Dari 10 aduan masuk ke Bawaslu. Yogi menuturkan, 7 warga namanya sudah dibersihkan dari keanggotaan partai politik. Sementara 3 lainnya belum, karena kesibukan pelapor.
Sehingga belum melakukan verifikasi data. ”Pencatutan ini dilakukan terutama parpol baru. Karena mereka harus memenuhi syarat minimal jumlah kader partai,” tutur Yogi. Selain melapor lewat PAM, pencatutan nama ini diketahui ketika verifikasi keanggotaan parpol. Ketika didatangi oleh petugas KPU, ada beberapa masyarakat yang tidak merasa tergabung di salah satu partai politik.
Sehingga mereka merasa keberatan namanya dicatut dan melapor Bawaslu. Namun sayangnya, kata Yogi, tidak semua pihak yang dicatut mau melaporkan ke Bawaslu. Ada beberapa warga yang tidak mau repot mengurus ke badan pengawas.
Mereka mengikhlaskan namanya dicatut partai tertentu. ”Kasus itu terjadi pada golongan tua. Karena mereka tidak mau repot melapor, akhirnya dibiarkan saja. Tapi kalau milenial kami harapkan melapor. Karena nanti akan berpengaruh ketika melamar CPNS atau kerja di BUMN,” pungkas Yogi. (hum.ry)
Social Header