NGAWI, Reporter.com (21/12/2022) – Pemerintah berbelas kasih pada dua aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Ngawi ini. Keduanya diaktifkan kembali menjadi abdi negara setelah keluar dari penjara. Satu ASN sempat terlibat perkara penipuan kembali bekerja September lalu.
Sedangkan ASN terjerat penyalahgunaan narkoba masuk kantor lebih cepat, yakni tiga bulan sebelumnya.
“Keduanya mengajukan pengangkatan kembali dan disetujui BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan menerima surat keputusan Bupati (Ony Anwar Harsono),” kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Ngawi Wurianto Saksomo, Selasa (20/12).
Wurianto menyampaikan bahwa BKN memberikan persetujuan karena vonis penjara dua ASN di bawah satu tahun. Selama masa persidangan hingga rehabilitasi diberhentikan sementara.
Kendati saat ini sudah aktif, kedua mantan narapidana (napi) itu masih menunggu hukuman indisipliner dari inspektorat. “Hukuman tergantung hasil penyelidikan inspektorat,” ujarnya.
Sebetulnya ada tiga ASN berurusan hukum tahun lalu. Selain dua ASN yang kini kembali aktif, ada abdi negara yang tersandung perkara penggelapan uang. Namun, perkaranya belum inkcraht alias berkekuatan hukum tetap.
“Sementara ini penghasilannya diputus dan diganti uang pemberhentian mentara,” ucap Wurianto.
Dia menambahkan, satu ASN terlibat terlibat tindak pidana penipuan uang tahun ini. Proses hukumnya masih berlangsung. Pemberhentian permanen statusnya sebagai abdi negara menunggu vonis majelis hakim. “Jika lebih dari empat tahun bisa dipertimbangkan untuk diberhentikan,” ujarnya.
BKPSDM mengklaim terus mengedukasi hukum pinda kepada para ASN di setiap perangkat daerah. “Kami melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung agar ASN punya wawasan tentang hukum dan mencegah melakukan tindak pidana,” pungkas Wurianto.
(hum.ry)
Social Header