JAKARTA, Reporter.com (12/12/2022) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil anggota DPR Muhammad Kadafi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila).
Kasus itu menjerat tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani. Hari ini (12/12), Muhammad Kadafi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Unila untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (12/12). KPK juga memanggil satu saksi lain, Imam Bustami Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Lampung.
Sejauh ini, terkait dengan kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap. Yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, satu orang pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi saat ini sudah berstatus terdakwa. KPK menjelaskan, Karomani, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi selaku Kepala Biro Perencanaan, Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi dibayarkan sesuai mekanisme ditentukan kepada pihak universitas. Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi.
Mereka bertugas untuk mengumpulkan sejumlah uang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu bervariasi, mulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh dia. Seluruh uang dikumpulkan itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan Karomani sekitar Rp 575 juta.
Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan, Andi memberikan suap Rp 250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada 2022. (hum.ry).
Social Header