Pantauan awak media di lokasi, Rabu (7/12/2022), tersangka M (73) ditampilkan dalam konferensi pers tersebut. Tersangka nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Tersangka juga terlihat mengenakan masker berwarna hitam. Dia digiring oleh petugas kepolisian.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya itu secara spontan. Saat itu, dia sedang berkeliling di sekitar lokasi kejadian.
"Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp 2 ribu. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi saat konferensi pers.
Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (30/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku awalnya mendatangi dan membawa korban berkeliling dengan sepeda listrik.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 4 angka 1B dan 2C serta Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atas Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.(red.Df)
Social Header