BANYUWANGI, Reporter.com (21/12/2022) – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dishub Banyuwangi akan menerapkan skenario arus lalu lintas (lalin). Operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi selama arus mudik maupun arus balik Nataru.
Kebijakan ini mengacu keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Keputusan itu tertuang dalam nomor AJ.903/1/5/DRJD/2022 dan KEP/207/XII/2022 serta 36/PKS/Db/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Arus Mudik dan Balik Nataru. ”Ada pembatasan operasional angkutan, baik di ruang jalan tol maupun non-tol, maupun di pelabuhan penyeberangan,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi Ali Ruchi.
Ali menjelaskan, Kabupaten Banyuwangi juga menerapkan keputusan bersama yang telah dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan dengan lainnya. Berat angkutan barang yang diizinkan tidak boleh lebih dari 14 ribu kilogram. ”Pemerintah juga membatasi operasional angkutan mobil kereta tempelan, kereta gandeng, dan mobil barang pengangkut material tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bangunan,” paparnya.
Aturan ini untuk mengantisipasi adanya kemacetan yang terjadi selama arus mudik dan balik Nataru. Penerapan aturan tersebut berlaku mulai tanggal 22 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 mendatang. ”Seluruh angkutan barang yang beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang meliputi surat dari pemilik barang, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, hingga nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan yang beroperasi,” ungkapnya.
Selama arus mudik dan balik Nataru juga dilakukan penutupan sementara pada unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) hingga 2 Januari 2023 mendatang. ”Tempat penimbangan nantinya akan dijadikan sebagai rest area atau tempat peristirahatan sementara para pemudik,” terangnya.
Ali berharap, arus mudik dan balik Nataru bisa berlangsung dengan aman dan lancar. Sehingga, tidak terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan Banyuwangi. ”Kami mohon semua kendaraan operasional angkutan bisa memahami dan bisa menaati aturan yang sudah diterapkan,” imbaunya. (hum.ry)
Social Header