LAMONGAN, Reporter.com (16/12/2022) – Susi Santi, 19, pemandu tempat karaoke yang kos di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, dituntut tujuh tahun penjara kemarin (15/12). Perempuan asal Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Tuban, itu dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti dalam kasus kepemilikan 0,07 gram dan 0,04 gram sabu – sabu pada sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Sementara terdakwa lainnya, Muhammad Abduh Rodhin alias A’ab, 24, asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong dituntut 7,5 tahun.
JPU Eko Vitiyandono, menuturkan, terdakwa Susi Santi dan A’ab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
‘’Sebagaimana yang termuat dalam dakwaan kesatu penuntut umum, pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’ jelasnya.
Menurut JPU, Susi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan selama terdakwa tetap ditahan. ‘’Dan denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ imbuhnya.
Sementara barang bukti dua klip sabu seberat 0,07 gram dan 0,04 gram, dua potongan sedotan kuning, sebungkus rokok Marlboro, dan sebuah HP produk Realme dipergunakan dalam perkara terdakwa lain, A’ab.
Dalam kasus ini, tuntutan terhadap A’ab lebih berat enam bulan dibandingkan Susi. Dendanya, Rp 1,2 miliar subsider tiga bulan penjara. ‘’Dikurangi masa penangkapan dan penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ kata JPU.
Barang buktinya sama dengan barang bukti Susi. Namun, ada tambahan HP milik A’ab yang menjadi barang bukti transaksi. ‘’Barang bukti juga dipergunakan dalam perkara lain, atas nama Artoni alias Toni,’’ ujarnya.
Menurut Eko, tuntutan terhadap dua terdakwa beda karena fakta di persidangan, Susi beli sabu di A’ab. Dalam persidangan, A’ab mengaku bahwa dirinya pernah menjual sabu ke orang lain. ‘’Beberapa kali menjual dan sudah merasakan keuntungan,’’ tutur JPU.
Dari pengakuan A’ab pada sidang sebelumnya, sabu didapatkan dari Artoni. Pemasok ini berhasil ditangkap di lain hari. Artoni sebagai saksi mahkota, juga membenarkan A’ab pernah memesan sabu via WA pada Agustus. Versi Artoni, sabu itu berasal dari Abdul, yang saat ini DPO. Transaksinya di depan gang rumahnya. ‘’Beli dua kali dengan yang ditangkap ini. Pertama Rp 200 ribu, kedua Rp 500 ribu. Saya kenal A’ab lima bulan, kenal di warung kopi,’’ jelasnya.
(hum.ry)
Social Header