KALSEL, Reporter.com (21/12/2022) – Tak hanya menjual sembako, AL 45 tahun juga menjual obat-obatan terlarang jenis Seledryl di warungnya. Praktiknya pun tercium aparat kepolisian. AL diringkus di rumahnya di Desa Desa Labung Anak, Kecamatan Batang Alai Utara, Minggu (18/12).
Kasi Humas Polres HST, Iptu Rojikin mengatakan ia diamankan bersama barang bukti 396 butir obat Seledryl yang disimpan dalam warung.
Penangkapan AL, ujarnya, berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat. “Informasi yang kita terima menyebutkan bahwa di Desa Labung Anak sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang,” kata Rojikin.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AL. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu pak plastik klip merk zip in, satu buah dompet kecil merk anello dan satu buah toples warna putih serta uang tunai sebesar Rp870 ribu.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, AL akan dikenakan Pasal 196 dan atau pasal 198 UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (hum.ry)
Social Header