KEPANJEN, Reporter.com (14/12/2022) – Sempat heboh di awal, sidang kasus mertua yang menganiaya menantu berakhir antiklimaks. Bambang Sugiarto, 72, yang dinyatakan terbukti memukul Benny Jaya, 38, hanya dikenakan hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, Bambang tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama enam bulan tidak melakukan tindak pidana. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (13/12).
Sidang yang dipimpin Amin Imanuel Bureni SH MH itu dimulai pukul 14.23. Bambang duduk di kursi terdakwa dengan wajah tegang selama 16 menit pembacaan putusan. Dalam amar putusan juga dikutip ulang peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa pada 13 Juni 2022 lalu. Hari itu, sekitar pukul 12.30, Benny (korban) datang ke rumah Bambang untuk menjemput anaknya. Ternyata Bambang membawa cucunya itu ke bengkel miliknya. Benny yang datang bersama polisi langsung menuju bengkel milik Bambang.
”Hal itu membuat terdakwa berpikir macammacam. Dalam posisi berhadapan, terdakwa bertanya, ’mau apa kamu?’ dijawab oleh korban dengan nada tinggi, ’mau jemput anak saya,’ hingga akhirnya terjadi pemukulan tiga kali ke kepala korban,” papar anggota majelis hakim Faridh Zuhri SH MHum.Hakim mencatat kesaksian bahwa pemukulan dilakukan dengan telapak tangan terbuka. Hal itu diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang diserahkan dalam pleidoi kuasa hukum terdakwa.
Atas pemukulan itu, Bambang dinyatakan bersalah sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Hakim juga menilai semua unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi. Namun hakim juga melihat bahwa pemukulan yang dilakukan Bambang disebabkan emosi sesaat. Selain itu, antara kedua belah pihak sudah menyatakan berdamai. ”Perbuatan terdakwa bukan bertujuan untuk mencederai. Tapi hanya balasan nada tinggi dari korban.
Apalagi, posisi korban adalah menantu terdakwa,” imbuh hakim. Berdasar keterangan Sunarti (asisten rumah tangga Bambang), pukulan itu tidak menimbulkan rasa sakit. Sebab usia Bambang sudah tergolong lansia, sehingga pukulannya tidak sekeras orang muda. Catatan lain yang diambil hakim, selama 14 tahun sebagai keluarga, Bambang tidak pernah mela kukan pemukulan terhadap Benny. Amin pun menyebut jika tidak ada hal yang memberatkan Bambang. Berbeda dengan hal yang meringankan, mulai dari usia yang sudah lanjut, kooperatif selama persidangan, tidak pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Hingga akhirnya, Amin menjatuhkan vonis dua bulan penjara yang tidak perlu dijalani. ”Kecuali dalam waktu percobaan enam bulan itu ada putusan hakim lain, hukuman dua bulan akan dijalankan,” ujar pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kepanjen tersebut. Terdakwa langsung menerima putusan itu. Wajah Bambang yang tampak tegang pun seketika berubah cerah. Dia tersenyum ketika sidang selesai. Sesekali ia mengusap air matanya sambil berjalan. ”Saya terima putusan dengan lapang dada. Apalagi, seumur hidup saya baru pertama kali memukul orang,” pungkas Bambang. (hum.ry)
Social Header