Jakarta, reporter.com - Sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2023 resmi diluncurkan, Kamis (1/12/2022). Sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2023 diselenggarakan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat 3 (tiga) jalur masuk yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri. SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan bahwa seleksi nasional ini memang penting untuk memastikan para siswa yang duduk di bangku SMA, SMK, MA kelas 12 dan calon mahasiswa mendapatkan kesempatan yang berkeadilan serta kesetaraan untuk meraih cita-cita di perguruan tinggi yang menjadi pilihannya.
“Karena seleksi nasional ini diselenggarakan oleh pemerintah, maka diatur secara bersama-sama agar akses ke perguruan tinggi negeri tersebut lebih mudah dijangkau oleh anak-anak kita dari Sabang sampai Merauke,” tutur Nizam, Jumat (2/12/2022).
Nizam menambahkan transformasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai bentuk program Merdeka Belajar ke-22 merupakan simpul yang menghubungkan antara transformasi yang terjadi di pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi. Menurutnya, seleksi nasional 2023 pada dasarnya sama dengan jalur masuk di 2022. Namun, hal yang membedakan adalah ujian atau seleksinya.
“Pada jalur prestasi mengandalkan prestasi siswa selama mengikuti pendidikan tingkat atas SMA, SMK, MA. Jika selama ini prestasi diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi untuk membuat kriteria dan melakukan penyaringan. Maka melalui 2023 kriterianya diseragamkan dengan dibuat suatu acuan bersama sehingga ada kesetaraan jalur masuk prestasi SNBP,” terang Nizam.
Selanjutnya, pada seleksi berbasis tes, selain melihat dari kemampuan kognitif juga mengacu pada literasi bahasa Indonesia dan bahasa asing serta numerasi bernalar kritis. "Hal ini melihat pada praktik internasional seleksi masuk perguruan tinggi tidak berdasarkan subjek mata pelajaran akan tetapi lebih pada potensi dari calon mahasiswa melalui tes skolastik, kemampuan bernalar, menyelesaikan permasalahan, berpikir kritis, numerasi, literasi dari setiap program studi yang dipilihnya," imbuh Nizam.
Sementara pada seleksi mandiri, Nizam menyebut ini menjadi kewenangan PTN untuk mengakomodasi berbagai macam kondisi. Misalnya perguruan tinggi daerah diharapkan dapat mengakomodasi putra putri daerah. "Kita memberikan akses yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan kekhasan perguruan tinggi melalui jalur mandiri tersebut," ujar Nizam.
Sementara itu, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Mochamad Ashari menjelaskan bahwa jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik. Peserta SNBP adalah siswa kelas 12 yang akan lulus pada tahun 2023 dan tidak dikenai biaya untuk keikutsertaan dalam SNBP. Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20 persen. Bagi siswa yang layak mendaftar SNBP, nilai rapor akan diinput melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Selanjutnya, siswa yang telah lulus SNBP 2023, seperti halnya siswa yang telah lulus SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada 2021 dan 2022, tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.
Peserta SNBT harus mengikuti UTBK yang diselenggarakan Pusat UTBK PTN. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali. Untuk mengikuti UTBK dikenai biaya pendaftaran. Calon peserta yang dapat mengikuti SNBT 2023 adalah siswa lulusan 2021, 2022, dan 2023. Hasil UTBK hanya berlaku untuk mendaftar SNBT 2023. Mekanisme seleksi SNBT dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PTN. (red.lf)
Social Header