Tuban, reporter.com (09/12/2022) – Sebuah tempat karaoke yang berada di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban yang keberadaan surat ijinnya dinilai mencurigakan dirazia oleh sejumlah petugas gabungan dari jajaran Polres Tuban, TNI dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (8/12/2022.
Pada saat dilakukan razia, keberadaan tempat karaoke yang berada di bangunan sederhana itu masih dalam keadaan beroperasi dengan melayani tamu di dalam room. Pemilik karaoke bisa menunjukan surat ijin, namun ketika dilakukan pengecekan melalui barcode yang ada perijinan itu belum bisa muncul.
Data yang dihimpun awak berita, kegiatan razia cipta kondisi untuk ketertiban dan ketentraman masyarakat itu pertama kali dengan sasaran sejumlah warung dan juga toko yang disinyalir menjual minuman keras.
Petugas gabungan menuju kawasan Kecamatan Merakurak dan mendatangi sebuah toko Jamu di Desa Sambonggede yang disinyalir berjualan Miras.
“Kita yang mendapatkan informasi laporan warga masyarakat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” terang Gunadi, Kepala Satuan Polisi (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban.
Puluhan petugas gabungan yang datang di toko Jamu tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi tersebut. Saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang disimpan di dalam rumah pelaku itu.
“Dari toko jamu milik Sri Hartatik kita menemukan minuman beralkohol sebanyak 326 botol yang terdiri dari berbagai merek. Untuk barang bukti kemudian diamankan ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Setelah dari wilayah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban petugas gabungan kemudian masih melanjutkan razia dengan menuju wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Dari hasil penyisiran kemudian petugas mendatangi lokasi tempat karaoke milik Darmini yang saat itu sedang beroperasi dengan menyediakan pemandu lagi di setiap roomnya.
Pada saat tiba di lokasi karaoke tersebut, petugas meminta kepada pemilik tempat hiburan itu untuk menunjukkan surat ijinnya. Pemilik karaokepun menunjukan surat ijin kepada petugas dan mengaku jika surat ijin usaha tempat karaoke miliknya itu didapatkan dari temannya.
“Surat perijinan karaoke masih kami koordinasikan dan kami cek keasliannya, sehingga yang bersangkutan kami beri surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP guna membuktikan dan memastikan legalitas perijinannya. Pemilik karaoke akan kita panggil hari Senin,” pungkasnya.(hum.aw)
Social Header