Trenggalek, reporter.com - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek memastikan melakukan pendampingan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ustaz muda terhadap dua santri. Pendampingan itu diberikan kepada korban maupun pelaku.
"Karena keduanya (pelaku dan korban) statusnya masih anak-anak, ya kami dampingi dua-duanya," kata Kepala Dinsos P3A Trenggalek dr Ratna Sulistyowati, Selasa (24/1/2023).
Untuk dua korban penganiayaan GD (14) dan LM (15), Dinsos telah menunjuk pengacara untuk mendampingi proses hukum yang berjalan.
"Tahap awal kemarin untuk korban, kami sudah menunjuk pengacara, sedangkan untuk pelaku masih proses," ujarnya.
Menurutnya, proses pendampingan tidak hanya sebatas aspek hukum, namun pihaknya juga turun tangan untuk melakukan upaya pendampingan terhadap psikologis korban maupun pelaku. Upaya itu untuk meminimalisir dampak traumatis dari kasus kekerasan.
"Anak-anak ini nanti kan akan kembali ke pesantren atau lembaga pendidikan, kami berharap mereka tidak mengalami trauma dan lingkungan juga mendukung," jelasnya.
Dinsos P3A Trenggalek akan berkoordinasi dengan pihak pesantren guna memastikan tidak ada lagi kasus kekerasan serupa terhadap anak didik. Pihaknya berharap seluruh lembaga pesantren berkomitmen untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak.
"Karena santri-santri itu mayoritas adalah anak-anak. Maka pesantren punya tanggung jawab atau andil dalam melakukan pembinaan terhadap santri maupun ustaznya," imbuhnya.
Ratna menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga memberikan pendampingan biaya pengobatan terhadap kedua korban. Biaya tersebut secara khusus disiapkan untuk anak-anak korban kekerasan.
"Kasus seperti ini tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tapi di Dinsos P3A Trenggalek ada dana dari DAK yang dikhususkan untuk anak korban kekerasan," katanya.
Sementara itu tersangka MDP (17) dipastikan tidak ditahan, karena ancaman pidananya di bawah tujuh tahun. Saat ini pelaku dititipkan di panti rehabilitasi anak.
"Kami sudah koordinasi dengan UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Trenggalek, saat ini yang bersangkutan dititipkan di Panti Rehabilitasi Anak Nganjuk. Kebetulan Trenggalek belum punya shelter," ujarnya.
Ratna berharap kasus hukum ini dapat segera mendapatkan keadilan dan tidak terulang kembali di masyarakat maupun kalangan lembaga pendidikan.
Sebelumnya dua santri di salah satu pesantren di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek mengalami penganiayaan oleh ustaznya, Jumat (20/1/). Korban GD serta LM dianiaya ustaz MDP karena dinilai melanggar aturan pondok pesantren. Akibatnya kejadian itu GD mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi di rumah sakit, sedangkan LM menjalani rawat jalan.(red.Df)
Social Header