Blitar, reporter.com - Maraknya aktivitas tambang galian C jenis sirtu (pasir dan batu) yang beraktivitas di kawasan Sumber Asri kecamatan nglegok dan tugu lama Blitar Jawa Timur yang diduga milik Markocak,Malik, Barok,Muklis,Nugie,dan Saiful menambah daftar jumlah tambang pasir galian C di wilayah Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Setiap hari sejumlah kendaraan truk berlalu lalang mengangkut Sumber Daya Alam jenis mutiara hitam, pasir dari kawasan Gunung gedhang.
Terkait hilir mudik Truck pengangkut matrial pasir dan batu yang setiap hari berlalu lalang di Wilayah Sumber Asri kecamatan nglegok dan tugu lama Blitar, seolah menjadi pemandangan yang lazim dari hari kehari dan kembali beraktivitas.
Akibat hilir mudik truck bermuatan pasir dan batu menjadikan rusaknya infrastruktur jalan yang notabene setiap harinya di lalui truck bermuatan matrial pasir dan batu. Selain bermuatan over load dan over tonase yang juga membuat rusaknya kontur jalan yang di lalui dan jalan yang notabene merupakan akses mobilitas warga sehari hari dan di bangun dengan anggaran pemerintah hal ini cukup membuat resah masyarakat sekitar dan para pengguna jalan apalagi sekarang musim penghujan dan banyak lubang di kanan kiri jalan yang di akibatkan dari mobilitas truck yang mengangkut matrial pasir dan batu yang sudah jelas over tonase sehingga rusaknya jalan yang cukup membuat prihatin dan resah.
Menurut pantauan tim investigasi LSM Perkasa para penambang menggunakan alat berat berupa eksavator dalam melakukan eksploitasi SDA jenis Sirtu (pasir dan batu) di kawasan gunung gedhang tersebut, yang mana beroperasi setiap hari secara terang-terangan. hal ini terkesan bos galian C ini merasa Kebal hukum.
Masih pantauan tim investigasi LSM Perkasa, bahwa puluhan truk mengantri untuk diisi pasir, dan berlalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi galian C tersebut. Menurut narasumber yang kami temui yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa tambang itu milik Supri dan Agus yang mana setiap hari tetap Loosss Doolll beroperasi, “setiap hari tetap beroperasi mas.” terangnya
Di tempat terpisah ketika dimintai pendapat terkait permasalah ini, salah satu tokoh kemasyaratan LSM IJS (Indonesia Justice Society) dan aktivis lingkungan Moch Mahbuba, S.H,. Yang juga berprofesi sebagai Lawyer muda juga turut prihatin dengan kembali maraknya aktivitas ilegal tersebut. Dan beliau berpendapat semua sudah diatur di dalam undang - undang dan ini juga menjadi tugas pemerintah baik di tingkat desa dan daerah, serta menjadi tanggung jawab pihak aparatur penegak hukum setempat dan bilamana memang belum ada tindakan nyata, maka kami akan berkirim surat (Dumas) baik ke Polres setempat dan Polda Jatim agar segera menindak segala bentuk aktivitas Ilegal minning di Kabupaten Blitar.
Sekedar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia kegiatan pertambangan diatur pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara UU Minerba. Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perijinan berusaha. Perijinan berusaha yang dimaksud salah satunya yaitu ijin usaha pertambangan (IUP) Pasal 35 ayat (3) UU Minerba.
Sedangkan definisi dari IUP dijelaskan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa "Izin usaha pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan" IUP juga sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri.
Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Blitar. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Blitar AKBP Argowiyono S.H S.I.K. M.Si. untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Wilayah Hukum Polres Blitar. Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa pandang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Bapak Kapolri. (bram)
Social Header