Jakarta, reporter.com - Kepolisian Republik Indonesia menanggapi masalah penangkapan Warga Negara Indonesia atau WNI yang ditangkap di Filipina terkait kepemilikan senjata ilegal. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Krishna Murti, mengatakan pihaknya akan segera bergerak terkait kasus tersebut.
Krishna mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Indonesia di Manila dan Direktorat Perlindungan WNI Manila. Krisna menyatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk mendalami informasi yang beredar saat ini.
“Koordinasi langsung tersebut bertujuan untuk melakukan proses pendalaman dan perlindungan WNI jika memang yang bersangkutan adalah warga negara kita,” kata Krishna, Ahad, 8 Januari 2023.
“Karena baru juga ditangkap, nanti akan kami koordinasi cari tau,” ujar dia.
Sebelumnya, Polisi Filipina mengumumkan penangkapan seorang WNI terkait kepemilikan senjata api laras panjang. Pria bernama Anton Gobay, 29 tahun, ditangkap bersama dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina pada Sabtu, 7 Januari 2023. Polisi Filipina berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata laras panjang, diantaranya; 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit.
Atas penangkapan tersebut, Anton Gobay bersama para tersangka lainnya kini diamankan oleh pihak yang berwajib. Mereka ditahan di Kiamba Municipal Police Station untuk diinterogasi dan dilakukan pengembangan perkara oleh kepolisian setempat. (Red.Sl)
Social Header