Breaking News

Kompol D Terancam Dua Pasal Tentang Kode Etik Terkait Kasus Perselingkuhan


Jakarta, reporter.com - Dugaan perselingkuhan seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya berinisial Kompol D dengan wanita bernama Nur yang mengaku sebagai istri keduanya. Bahkan, Kompol D terancam diganjar dengan dua pasal terkait kode etik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu mengatakan, pihaknya saat ini telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi lainnya terkait pelanggaran kode etik terhadap Kompol D.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," katanya kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Dalam insiden tersebut, mobil Audi A6 itu sendiri dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng. Trunoyudo menekankan, mobil Audi A6 yang ditumpangi istri polisi tersebut bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. 

Sementara terkait hubungan Kompol D dengan Nur, ia mengatakan, sudah berjalan sejak April 2022. "Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," terangnya. (red.bs)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini