Bitung, reporter.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung membekuk seorang lelaki berinisial MP (40) yang sudah menggelapkan uang sejumlah nasabah koperasi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku merupakan seorang manajer koperasi yang beroperasi di Kota Bitung.
"MP (40) ditangkap polisi di Kelurahan Madidir Weru. Dirinya diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi," Abraham di Manado, Sabtu (28/1).
Penangkapan terhadap MP berdasarkan laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39).
"MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak Desember 2021," katanya.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang diduga telah dia tilap. (red.bs)
Social Header