Breaking News

Perbandingan Biaya Haji Negara Malaysia Dan Negara Indonesia


JAKARTA, reporter.com - Kementerian Agama (Kemenag) mewakili pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909 (biaya haji 2023).

Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan melalui skema subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dinvestasikan.

Penyesuaian biaya haji 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 19 Januari lalu.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.

Dengan demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah tahun ini melonjak jauh dari biaya tahun lalu yang 'hanya' Rp 39,8 juta.

Yaqut menjelaskan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.

Menurutnya, pembebanan biaya haji 2023 harus mengedepankan prinsip keadilan, di mana harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji.

"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah. Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Sebagai negara serumpun yang sama-sama mayoritas beragama Islam, Malaysia bisa jadi perbandingan dalam penetapan biaya haji. Dikutip dari laman resmi tabunghaji.gov.my, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya dalam dua golongan.

Golongan pertama yaitu Kumpulan B40 dengan biaya haji sebesar Ringgit Malaysia (RM) 10.980 atau setara dengan Rp 38.743.000 (kurs Rp 3.520).

Golongan kedua adalah Kumpulan Bukan B40 dengan biaya haji sebesar RM 12.980 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 45.800.000.

Selisih biaya haji kedua golongan di Malaysia itu yakni sebesar RM 2.000 atau sekitar Rp 7.057.000.

Sama seperti di Indonesia, biaya haji di Malaysia tersebut sudah disubsidi pemerintah melalui Tabung Haji. Apabila tanpa subsidi, maka biaya haji di Malaysia sebenarnya adalah RM 28.632 atau sekitar Rp 100.913.000, 

Kumpulan B20 adalah sebutan untuk kelompok warga yang perlu disubsidi atau dibantu pemerintah. Asal muasal B40 diambil dari kata buttom 40 persen alias golongan terendah 40 persen.

Pemerintah Malaysia saat ini membagi kelas ekonomi masyarakat dalam tiga tingkatan untuk memudahkan subsidi, yakni 40 persen masyarakat pendapatan terbawah yang mendapatkan banyak subsidi.

Kemudian 40 persen kelas ekonomi tengah atau M40 (middle 40), dan sisanya masuk dalam golongan 20 persen teratas atau T20 (top 20), di Indonesia kerap disebut kelompok ekonomi atas. 

Ketiga kelas tersebut didasarkan atas pendapatan bulanan atau di Negeri Jiran itu biasa disebut pendapatan isi rumah. Kelas B40 memiliki pendapatan kurang dari RM 4.850 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 17.100.000 per bulan.

Sebagaimana di Indonesia, dana haji yang dikelola Malaysia cukup besar dan ditanamkan ke berbagai instrumen investasi oleh lembaga bernama Tabung Haji.

Sementara di Indonesia, tabungan para calon jemaah haji saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dikontrol Kementerian Agama RI.

Mirip dengan ONH di Indonesia, warga Malaysia bisa menyimpan dananya sebagai cicilan untuk biaya keberangkatan ke Tanah Suci sembari menunggu giliran. Tabungan bisa didebet secara otomatis dari rekening bank secara berkala.

Biaya haji di Malaysia tersebut sudah termasuk tiket pesawat pulang-pergi, transportasi di Arab Saudi, kelengkapan haji, serta akomodasi hotel dan makan di Mekkah dan Madinah.

Serupa dengan Indonesia, Malaysia juga memberlakukan sistem antrean karena tingginya animo pendaftar haji.

Arab Saudi memberikan kuota haji setiap tahun kepada Malaysia sebanyak 31.600 jemaah atau setara dengan 0,1 persen dari total populasi negara itu.

Berikut perbandingan biaya haji Malaysia dan Indonesia secara lebih detail:

Biaya haji di Indonesia 2023:

  • Biaya haji reguler: Rp 69 juta (disubsidi sekitar Rp 29 juta dan masih usulan)
  • Biaya haji khusus: di atas Rp 135 juta (tanpa subsidi dan tergantung biro perjalanan)
  • Biaya haji penetapan pemerintah tanpa subsidi: Rp 98,89 juta (masih usulan)

Biaya haji di Malaysia 2023

  •  Biaya haji Kelompok B40: Rp 38,74 juta (disubsidi Rp 62,13 juta)
  •  Biaya haji non-Kelompok B40: Rp 45,80 juta (disubsidi Rp 55,07 juta)
  •  Biaya haji penetapan pemerintah tanpa subsidi: Rp 100,87 juta

Yang perlu diketahui, meski biaya haji di kedua negara disubsidi pemerintah, tidak berarti subsidi ibadah ke Tanah Suci dibayarkan oleh duit APBN. Namun, nilai subsidi diambil dari hasil investasi pengelolaan dana haji yang mencapai lebih dari Rp 143 triliun.

Hasil investasi dana haji inilah yang digunakan kedua negara, baik Indonesia maupun Malaysia, untuk menyubsidi penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

Dengan kata lain, calon jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu, melalui dana simpanan hajinya, secara tidak langsung ikut membiayai biaya haji dari jemaah yang berangkat terlebih dahulu.

Skema pembiayaan haji model ini juga kerap dikritik karena pemerintah dianggap menerapkan praktik yang mirip dengan skema investasi ponzi.

Yang mana jemaah haji yang dalam masa tunggu atau mendaftar belakangan secara tidak langsung ikut mendanai jamaah haji yang mendapat giliran terlebih dahulu.

Dana haji yang terkumpul dari seluruh calon jemaah haji Indonesia yang masuk dalam daftar antrean, menyetorkan dana tabungan haji yang kemudian dikelola dan diinvestasikan oleh BPKH.

Pemerintah Malaysia juga menerapkan hal serupa, dengan membentuk lembaga bernama Tabung Haji untuk mengelola dana haji dan hasil investasinya dipakai untuk subsidi jemaah haji yang lebih dulu berangkat ke Tanah Suci.

Penyebab biaya haji naik

Komisi Nasional Haji dan Umrah menyebut biaya haji naik yang diusulkan Kementerian Agama dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI semata-mata demi kemaslahatan umat dan keberlangsungan keuangan haji.

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi," ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj dikutip dari Antara.

Mustolih menyatakan biaya haji naik sebagai konsekuensi yang sulit dihindari terutama jika pembandingnya dengan menggunakan acuan biaya sebelum pandemi pada 2019.

"Biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," kata dia.

Rancangan biaya haji naik yang diusulkan Menag, kata dia, sebagai upaya rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan. 

Sebab, katanya, selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat. 

"Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jamaah haji tunggu juga harus dilindungi," kata dia.

 Namun demikian, Mustolih berharap, usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efisiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

 Dia juga berharap, soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler yang disampaikan ke publik, tetapi penyelenggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (penyelenggara ibadah haji khusus).

"Juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jamaah haji khusus," kata dia.

Saudi naikkan biaya

Sementara itu dikutip dari laman BPKH, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyebut ada kenaikan biaya Masyair dari awalnya sekitar 1.800 Riyal atau sekitar Rp 7,22 juta. Biaya Masyair adalah salah satu komponen biaya haji paling besar. 

Namun naik signifikan menjadi 5.656 Riyal atau Rp 22,71 juta. Kenaikan ini diberlakukan ke negara-negara pengirim jamaah haji, termasuk Indonesia dan Malaysia. Hal ini membuat biaya haji di kedua negara melonjak. 

Menurut dia, Indonesia bersama dengan Malaysia sebenarnya sepakat tentang adanya kenaikan layanan di Masyair. Hanya saja, ujar Hilman, kenaikan layanan itu mestinya sebanding dengan kenaikan biaya yang dibayarkan.

“Kita evaluasi bersama dan sepakat biaya yang dibayarkan harus sebanding dengan layanan yang kita terima,” jelas Hilman.

Belakangan, Kementerian Agama RI melobi pemerintah Arab Saudi agar menurunkan biaya Masyair bagi jemaah haji asal Indonesia.

Melansir situs resmi Kementerian Agama RI, pelayanan Masyair adalah biaya prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama empat hari. 

Biaya itu ditetapkan sepenuhnya oleh Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji. Dengan membayar biaya Masyair, pemerintah Arab Saudi memberikan jasa pelayanan bagi jemaah haji selama empat hari.

Pelayanan yang dimaksud di antaranya menyediakan tenda, kamar mandi, hingga kasur bagi jemaah haji dari berbagai negara di kawasan Arafah, Mina, dan Muzdalifah.

Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia harus menanggung beban lebih besar untuk jemaah haji karena biaya Masyair yang naik dua kali lipat. Dana itu kemudian ditambal dari dana BPKH.

Untuk kasus jemaah haji tahun 2022, mendapatkan subsidi Rp 63 juta nilai manfaat dari total Rp 98 juta nilai riil (biaya haji tanpa subsidi).

Sehingga jemaah hanya membayar Rp 35 juta, yang terdiri dari setoran awal Rp 25 juta dan biaya pelunasan rata-rata senilai Rp 10 juta. (red.bs)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini