Bondowoso, reporter.com - Polisi akhirnya menetapkan dua orang yang menggeruduk rumah Kasatpol PP Bondowoso jadi tersangka. Keduanya juga langsung ditahan.Kedua pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 211 subsider pasal 335 KUHPidana.
"Memang sebelumnya ada 5 orang yang sempat kami amankan pascakejadian itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (8/1/2023).
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih intensif, 2 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Ancaman hukuman untuk 3 pasal yang dijeratkan memang bervariasi. Dari satu tahun hingga lima tahun enam bulan," tegas Agus.
Diberitakan sebelumnya, rumah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso, Slamet Yantoko, digeruduk sejumlah orang tak dikenal, Kamis (5/1/2023).
Tak diketahui motif para pelaku yang sebagian besar disebut bertato dan sempat menggoyang dan merusak pagar rumah Slamet di Perumahan Kembang Permai, Bondowoso itu.
Menurut keterangan sejumlah sumber, penggerudukan itu sebagai buntut dari penertiban sebuah rumah biliar di dekat Pasar Induk Bondowoso oleh Satpol PP.
(red.Df)
Social Header