Solo, reporter.com - Kasus pemerkosaan anak di Brebes oleh enam pria menjadi sorotan karena sempat 'didamaikan' oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kasus itu menarik perhatian pembaca media berita sepekan terakhir.
Polisi turun tangan dan menangkap sejumlah oknum LSM itu berdasarkan laporan terkait pemerasan. Berikut rangkuman berita tersebut.
Kasus pemerkosaan anak di Brebes oleh enam pria pada Desember 2022 heboh setelah ada informasi damai antara pihak korban dan pelaku. Ternyata perdamaian itu dilakukan LSM dengan modus meminta sejumlah uang atau kasus akan dibawa ke ranah hukum.
Orang tua pelaku kemudian melaporkan LSM tersebut karena melakukan penipuan dan pemerasan. LSM itu memperkenalkan diri bernama Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).
Tujuh orang ditangkap dari LSM yang meminta uang damai terkait kasus pemerkosaan anak di Brebes.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan sudah 21 saksi diperiksa terkait kasus pemerkosaan anak di Brebes dan enam tersangka pemerkosaan ditangkap. Kemudian tujuh anggota LSM dengan kasus pemerasan juga ditangkap pada Jumat (20/1/2023) pagi.
"Terkait pencabulan ini sudah kita lakukan beberapa pemeriksaan saksi hampir 21 kemudian kita tetapkan tersangka pencabulan itu enam orang dan termasuk hari ini juga saya perintahkan Dirkrimum backup untuk Polres Brebes untuk LSM yang telah melakukan upaya-upaya melanggar hukum. Sudah kita tahan sebanyak tujuh orang LSM yang berupaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," jelas Luthfi di kantor Polda Jateng, Jumat (20/1).
Komplotan anggota LSM yang diamankan berinisial ES (36), WS (40), AS (42), TS (43), AM (42), BJ (36) dan UZ (38).
Diwawancara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan anggota LSM yang dimaksud berjumlah sembilan orang. Masih ada dua orang buron.
"Total oknum sembilan orang, dua masih DPO," tegas Iqbal.
Dalam kasus ini polisi mengamankan uang Rp 6,1 juta sebagai barang bukti.
"Barang bukti surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022 dan uang tunai sejumlah Rp 6,1 juta," kata Iqbal.
"Sudah proses sidik (7 orang). Tersangka. Iya betul itu (sesuai foto)," terang Iqbal.
Atas perbuatannya, para pelaku yang diamankan terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan.
Hasil pemeriksaan sementara, salah satu oknum anggota LSM yang buron ternyata residivis. Ia pernah mendekam di penjara dalam kasus sama yaitu pemerasan dengan korban kepala desa.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan inisial MIA (35) itu saat ini masih buron. Awal tahun 2022 dia dibekuk karena aksinya yang dilakukan tahun 2021.
"Benar yang bersangkutan adalah residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa beberapa waktu yang lalu," kata Iqbal lewat pesan singkat, Sabtu (21/1).
Dari catatan wartawan, MIA memeras Kepala Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Brebes, terkait rangkap jabatan sebagai kades dan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS pada September 2021. Saat itu MIA sebagai ketua LSM Pandika Siliwangi.
Dari laman putusan Mahkamah Agung, MIA dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Dedy Muchti Nugroho. MIA bebas setelah menjalani 8 bulan kurungan.
"Kami minta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dengan baik-baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Iqbal.(red.Df)
Social Header