Makkah, reporter.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) jemaah umrah terjerat kasus pelecehan seksual kepada warga asing dari Lebanon.
"Benar seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual.
Konjen Eko menuturkan, WNI asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga telah diberi sanksi dari pihak Arab Saudi.
"MS telah menjalani proses persidangan. Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," paparnya.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000 (sekitar Rp 200 juta)," imbuhnya.
Sejauh ini KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan, termasuk kunjungan ke penjara tanggal 2 Januari 2023. "Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," jelas Konjen Eko.
Kronologi Singkat
Menurut informasi, tindakan pelecehan seksual WNI asal Sulsel tersebut dilakukan saat sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram pada 14 November 2022.
Persidangan digelar 22 Desember 2022 lalu.
Konjen Eko mengatakan, kemudian tersangka mengakui melakukan pelecehan seksual saat melakukan tawaf. "Pada saat persidangan yang bersangkutan mengaku," jelasnya.
Sidang terhadap pelaku digelar 22 Desember 2022. Lalu diketahui jemaah umrah asal Sulsel itu divonis pada 2 Januari 2023.
Konjen Eko juga mengatakan bahwa proses pendampingan dan bantuan terhadap WNI asal Sulsel itu telah dilakukan oleh KJRI Jeddah. (red.bs)
Social Header