Jakarta, reporter.com - Dua terdakwa kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 divonis 16 tahun penjara. Keduanya ialah Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian amar putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Selain pidana 16 tahun, majelis hakim juga mengenakan pidana uang pengganti sebesar Rp34.375.756.533 (Rp34,3 miliar) kepada terdakwa Yus Adi. Bila tak dapat membayar dalam rentang 1 bulan setelah putusan, harta Yus Adi akan disita dan dilelang jaksa guna menutupi uang pengganti itu.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim.
Sementara untuk terdakwa Ni Putu, majelis hakim mengenakan hukuman denda sebesar Rp80.333.490.434 (Rp80,3 miliar). Bila tak dapat membayar dalam rentang 1 bulan setelah putusan, harta Ni Putu juga akan disita dan dilelang jaksa guna menutupi uang pengganti itu.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun," papar majelis hakim.
Atas putusan itu, terdakwa Yus Adi pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara terdakwa Ni Putu bakal melayang banding terhadap putusan tersebut.
Meski demikian, keduanya tetap dijebloskan ke penjara. Untuk terdakwa Yus Adi, penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II Ni Putu, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (red.bs)
Social Header