JAKARTA, reporter.com - Keluarga Brigadir J terus mencari keadilan. Setelah perkara pembunuhan Brigadir J sudah sampai di tahap vonis pada terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Kali ini keluarga Brigadir J masih akan berhadapan lagi dengan Ferdy Sambo Cs. Kubu keluarga Brigadir J kembali menyeret Ferdy Sambo Cs ke ranah hukum.
Tak tanggung-tanggung, keluarga Brigadir J mempolisikan Ferdy Sambo Cs dalam beberapa kasus sekaligus.
Pertama dugaan pencurian, kedua dugaan kehilangan dan ketiga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi pun sudah turun tangan untuk memproses laporan tersebut.
Uang Rp 200 juta Milik Brigadir J Hilang, Orangtua Lapor Polisi
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kedatangan orang tua Brigadir J itu untuk melaporkan soal hilangnya uang di ATM anaknya sebesar Rp 200 juta.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam laporan ini, pihak terlapor masih dalam lidik dengan dijerat pasal 362 dan atau 365 KUHP juncto pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah menghadiri sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak sendiri, orang tua Brigadir J didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua, supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan.
Diduga Pelakunya Ferdy Sambo Cs
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ada sejumlah uang dari beberapa rekening Brigadir J yang diduga dicuri Ferdy Sambo c
"Karena ada beberapa rekening Bank BNI yang uangnya dicuri oleh nenek Putri bersama Ricky Rizal."
"Demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri nenek Putri," kata dia.
Pelaporan tersebut dilakulan karena waktu orang tua Brigadir J di Jakarta terbatas.
"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kejahatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," beber Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, barang-barang Brigadir J wajib diberikan kepada para ahli waris, bukan dikuasai oleh para pelaku yang kini sudah divonis atas kasus tersebut.
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pascadibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang."
"Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris."
"Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," terangnya.
Keluarga Minta Warisan Brigadir J Diserahkan pada Ahli Waris
Sementara itu, Rosti Simanjuntak berharap semua warisan peninggalan Brigadir J segera diberikan kepada yang hak yakni keluarganya.
"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya."
"Karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," jelas Rosti.
Soal Uang Brigadir J Hilang Pernah Diungkap di Persidangan
Sebagai informasi, dalam persidangan, teka-teki uang milik Brigadir J yang disebut hilang dari rekeningnya akhirnya terungkap.
Uang tersebut ternyata ditransfer ke rekening milik Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkap oleh saksi dari pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin, dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," kata Anita.
"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya hakim.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ungkapnya.
Anita melanjutkan, pada 11 Juli 2022 terdapat uang yang masuk ke rekening milik Ricky Rizal sebesar Rp200 juta dari rekening milik Brigadir J.
"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama," jelas Anita.
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah? tanya hakim menegaskan.
"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total Rp200 juta," terang saksi.
Polisi Terima Laporan Kamaruddin Simanjuntak Soal Dugaan Pencurian Barang Berharga Brigadir J
Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan telah menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak terkait sejumlah barang berharga milik Yoshua yang dikabarkan hilang saat peristiwa pembunuhan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut telah diproses oleh penyidik.
"Ya laporan sudah diterima, lagi di proses," ucap Nurma ketika dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).
Adapun dalam laporan itu, dikatakan Nurma, Kamarudin membuat laporan mengenai hilangnya barang milik Brigadir J seperti ponsel dan sejumlah buku tabungan.
Akan tetapi, dalam laporan itu dikabarkan Kamarudin juga menyebut uang sebanyak Rp 200 juta milik Brigadir J juga dikabarkan telah hilang yang diduga dikuasi oleh kubu Ferdy Sambo.
"Perlu kami cek (nominal uangnya) lagi, dia melaporkan barang-barang Yoshua yang hilang. Beberapa HP dan beberapa buku tabungan," jelasnya.
Meski begitu, ditegaskan Nurma saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi mengenai laporan Kamarudin tersebut.
"Iya perlu kami verifikasi kebenarannya. Yang penting kita sudah terima laporannya ya," pungkasnya.
Vonis Ferdy Sambo Cs
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Sementara itu, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (red.bs)
Social Header