Jakarta, reporter.com - Komisi VIII DPR melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Arab Saudi sejak 30 Januari 2023 lalu terkait dengan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp69 juta/jamaah.
Kunjungan diwakili oleh Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dan para Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, TB H Hasan Ace Syadzily, serta Marwan Dasopang.
“Intinya kami ingin biaya haji yang ditetapkan tidak memberatkan jamaah haji,” ujar Yandri dalam keterangannya dikutip, Sabtu (4/2/2023).
Menurut Yandri, berita soal biaya haji yang mencapai Rp69 juta membuat masyarakat resah. Padahal, hak itu masih sebatas usulan yang belum diputuskan.
“Padahal itu masih usulan, jadi belum final,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum PAN itu menyebut biaya haji nilainya bisa di bawah usulan Kemenag bila ada komponen-komponen tertentu yang bisa dibicarakan ulang dengan rekanan penyelenggara haji, seperti di antaranya tiket pesawat sebesar Rp33 juta.
“Apakah benar harga tiket pesawat Rp33 juta. Nah kita ingin harga tiket diturunkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Yandri menjelaskan soal biaya hotel dan catering pun bisa juga dilakukan hal yang sama. “Dari semua pembicaraan ulang inilah yang bisa membuat biaya haji diturunkan di bawah usulan Kementerian Agama,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yandri pun meminta agar uang haji atau uang yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap sehat. Agar keberlangsungan pelaksanaan ibadah haji di masa-masa yang akan datang tetap bisa berlangsung secara aman.
"Bila biaya haji terlalu besar nilai manfaatnya pada tahun ini maka kemungkinan akan mengganggu kesinambungan pelaksanaan ibadah haji di tahun berikutnya," tambahnya.
Dalam kunker tersebut, Komisi VIII DPR mengadakan dengar pendapat dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Eko Hartono, Dirjen Haji dan Umrah Hilman Latief, Konsul Haji Jedah Nasrullah Jasam, dan Kepala ITPC Jeddah Muhammad Rivai Abbas. (red.bs)
Social Header