Lebak, reporter.com - Polisi menangkap 10 orang pelaku pencurian motor (curanmor) di Lebak, Banten. Pelaku menjual motor curian dan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
"Pelaku ada 10 orang dari dua kelompok berbeda. Iya jadi mereka ini spesialis curanmor," kata Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan di di Kantor Polres Lebak, Kamis (16/2/2023).
Kesepuluh tersangka itu berinisial HL (29), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52) dan SA (26).
"Pelaku menjual kembali motor curian kepada beberapa orang (penadah) yang sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady.
Andi mengatakan kesepuluh orang itu beraksi di Lebak Selatan dan di wilayah Warunggunung. Total, ada 15 motor yang dicuri dan dijual lagi oleh para pelaku.
"Untuk satu motor pelaku menjual sekitar Rp 2 sampai 3 jutaan. Sehingga keuntungannya diperkirakan Rp 2 sampai 3 jutaan per kendaraan, ada 15 motor yang dicuri dan dijual," jelasnya.
"Pertama kali ditangkap HL dan SA. Dari keterangan mereka kami terus melakukan pendalaman hingga mengungkap semua anggota kelompok," tambahnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T, serta 15 motor berbagai merek turut diamankan. Para tersangka sudah dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 481 atau 480 KUHP.
(red.Df)
Social Header