Jakarta, reporter.com - Kuasa hukum keluarga sopir taksi online Sony Rizal Taihitu meminta agar anggota Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror berinisial Bripda HS dijerat pasal pembunuhan berencana. Polisi telah menangkap Bripda HS dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu.
Bripda HS disangka melanggar Pasal 338, 351 ayat (3), dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keluarga Sony Rizal Taihitu keberatan dengan pasal yang disangkakan kepolisian terhadap Bripda HS.
"Kalau secara pribadi, secara orang hukum, kami menganalisa ini memang sudah direncanakan. Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik," kata kuasa hukum keluarga Sony Rizal Taihitu, Jundri R Betutu kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Dia meminta penyidik menjerat Bripda HS dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, Bripda HS diduga mengetahui tempat eksekusi yang sepi untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Kemudian dia juga sudah mempersiapkan berupa alat yang digunakan untuk membunuh si korban. Nah itulah kemudian kami menganalisa kalau ini patut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masuk ke Pasal 340 KUHP," tuturnya.
Pihaknya pun masih akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperjelas apakah kasus tersebut dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama. Pasalnya, dari hasil CCTV yang ada, muncul empat kendaraan setelah peristiwa terjadi.
"Kami belum bisa pastikan, itu siapa kira-kira begitu. Apakah memang pelakunya memang tunggal, atau memang ada tim lain. Karena ini pelaku bukan orang biasa ya," pungkasnya.
Diketahui, Bripda HS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Cimanggis, Depok, Sony Rizal Taihitu. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.
"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023). (red.bs)
Social Header