Jawa Timur, reporter.com -, Hari Senin, Tanggal 20, Bulan Maret, Tahun 2023. Di suatu tempat ketika tim investigasi turun lapangan dan telah menemukan penemuan data yaitu kegiatan pengangkutan limbah b3 (limbah b3 kemasan bekas b3) dengan kode limbah B104d yang bisa mengakibatkan dampak berbahaya ke media lingkungan hidup. Limbah b3 kemasan bekas dengan kode limbah B104d diduga di dumping ilegal ke penerima barang tepatnya di Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Drum - drum limbah b3 kemasan bekas dengan kode limbah B104d yang di angkut oleh PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL yang di keluarkan oleh penghasil atau pabrik, di angkut oleh transporter PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL diduga di jual atau dugaan di komersilkan ke gudang rosokan yang tidak memiliki ijin - ijin pengelolaan, ijin pengumpulan dan ijin pemanfaatan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL yang beralamatkan di Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Diduga telah melanggar ketentuan aturan PP Nomor 22 Tahun 2021, dan diduga melanggar ketentuan pasal 102 Jo pasal 59 ayat 4 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo pasal 3 ayat 2 peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara”, pungkas komar pakar hukum.
Dengan kondisi tersebut kami melakukan konfirmasi ke pihak bambang bos yang diduga sebagai penerima limbah b3 kemasan bekas dengan kode limbah B104d tidak mengakui bahwa barang tersebut dari siapa, dan pada ahkirnya pengendusan tim investigasi menemukan dugaan dumping limbah b3 kemasan bekas PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL yang diduga di dumping di lokasi yang dijadikan usaha oleh laki-laki paruh baya yang diduga bos tersebut bernama bambang, bambang yang mempunyai usaha tersebut sesuai keterangan warga sekitar diduga tidak mempunyai ijin sesuai prosedur hukum.
Usaha penerima limbah b3 yang diduga sudah di jalankan oleh bambang selaku pemilik, dugaannya usaha tersebut sudah berjalan selama bertahun - tahun. Kemudian limbah b3 yang sudah di terima dugaan oleh bambang selaku bos penerima limbah b3 kemasan bekas, diduga akan di bersihkan serta dugaan akan di jual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan yang lebih besar, sebelum limbah b3 kemasan bekas di jual oleh bambang, limbah b3 kemasan bekas tersebut di bersihkan guna untuk bisa di komersilkan kembali, pada saat pembersihan drum - drum yang sudah terkontaminasi limbah b3, sisa - sisa limbah b3 yang mengalir ke saluran drainase diduga dengan sengaja di lakukan oleh bos bambang selaku pemilik gudang penerima limbah b3 terkontaminasi.
Dari perbuatan dugaan membersihkan drum - drum tersebut, bambang diduga dengan sengaja membuang sisa - sisa limbah b3 yang menempel di kemasan bekas (drum - drum) saat kemasan bekas b3 di bersihkan dan pada ahkirnya sisa - sisa limbah b3 yang menempel di kemasan bekas b3 dan diduga mengalir ke drainase saluran yang terhubung ke drainase media lingkungan hidup dan mengalir ke saluran drainase warga masyarakat. (timsus)
Social Header