Breaking News

Janji Tak Ditepati Bikin Wanita di Medan Habisi Nyawa Teman Pakai Preman

 



Medan, reporter.com -, Jihan (25) menjadi otak pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Haricapri Sihombing hingga tewas di Medan. Ia tak turun langsung menghabisi nyawa temannya itu, melainkan menggunakan jasa preman.



Kasus terungkap saat polisi menangkap 3 dari 6 pelaku penganiayaan. Salah satunya Jihan (25). Ia diketahui otak dari pelaku penganiayaan terhadap Haricapri yang merupakan kenalannya saat bekerja di spa.

Kejadian tersebut bermula saat korban menjanjikan bisa membantu melepaskan sepupunya dari penjara dengan uang Rp 3 juta.


"Awalnya dia (Haricapri) bilang bisa mengeluarkan orang dari penjara dengan syarat Rp 3 juta. Tapi saya bilang ada Rp 2 juta aja," kata Jihan saat ditanyai awak media, Sabtu (11/3/2023) malam di Polrestabes Medan.

Haricapri setuju dan janji bakal mengembalikan uangnya jika tidak bisa mengeluarkan sepupu Jihan dari penjara.

Namun selang beberapa waktu, ternyata sepupunya tidak kunjung keluar dari penjara. Sehingga Jihan menghubungi sepupunya yang lain yang kemudian menghubungi para preman.

"Lalu saya hubungi sepupu saya, Doni. Dia ini yang kemudian mengumpulkan orang-orang lainnya dan menjumpai temen saya itu (Haricapri)," sebutnya.

Setelah para algojo itu dikontak, aksi penganiayaan terhadap korban pun dilakukan di Jalan Pukat, Percut Sei Tuan. Penganiayaan itu sempat terekam CCTV dan telah beredar di media sosial.

Sesampainya di lokasi, personel polisi mendapati korban terluka cukup parah di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara. Pada 28 Desember 2022, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

"Tengkorak bagian atas kepala korban pecah sehingga mengakibatkan meninggal dunia," sebutnya.

Selain Jihan, tersangka lain yang ditangkap yakni, Suheri, M Rizky. Sementara tiga pelaku lain yakni DL, H, dan DN masih buron.

"Jihan adalah otak pelaku. Korban sempat meminjam uang Jihan Rp 2 juta. Kemudian Jihan menghubungi lima orang pria untuk menghajar korban," ujarnya.

Uang Rp 2 juta itu diketahui diberikan pelaku kepada korban untuk melepaskan sepupunya dari penjara. Saat ditangkap kondisi Jihan sedang hamil enam bulan.

Dia menyebutkan masih ada tiga pelaku lainnya yang diburu, yakni DL, H, dan DN. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara. (red)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini