Bojonegoro, reporter.com -, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
diwilayah Bojonegoro sebanyak 33 TKP.
Hal itu dikatakan Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto,
SIK melalui Konferensi Pers, Senin(13/3/2023).
Diterangkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto
pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku curanmor beserta barang bukti empat
unit sepeda motor dan kunci T. Tiga tersangka tersebut yakni SKR, (50), FBS(23)
dan BIH (50) yang ketiganya merupakan warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen
Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga pelaku kata AKBP Rogib Triyanto ditangkap oleh Tim
Resmob Polres Bojonegoro setelah adanya laporan tindak pidana pencurian sepeda
motor yang salah satunya dari laporan korban warga Desa Donan Kecamatan Purwosari
Kabupaten Bojonegoro setelah melihat tontonan kesenian reog sepeda motornya
yang diparkir sudah tidak ada.
Bedasarkan laporan kejadian tersebut kemudian anggota Tim
Resmob Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku
pencurian dengan pemberatan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku SKR
selaku pemetik di rumah pelaku Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro
dan menurut keterangan tersangka ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan
temannya yang bernama FBS dan BIH, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan
berhasil mengamankan pelaku lain FBS dan BIH di rumahnya masing-masing.
Dari hasil penyidikan petugas berhasil mengamankan kunci T
sebagai alat merusak kunci kontak korban, juga mengamankan empat kendaraan
bermotor roda dua.
“Para tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor
dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T dengan sasaran acak
dan terutama tempat hiburan warga (tontonan) sewaktu ada hajatan warga,” jelas
Kapolres, AKBP Rogib Triyanto kepada awak media di Mapolres Bojonegoro.
“Kami masih terus melakukan pengembangan tapi sebagian besar
barang hasil kejahatan mereka memang kebanyakan di jual ke daerah mana,” imbuh
Kapolres.
Kapolres Bojonegoro juga memberikan imbauan kepada
masyarakat untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di
parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci
tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk
melakukan aksinya,”pungkasnya. (Wafa/ResBjn)
Social Header