Pagaralam, reporter.com -, Juniansyah (35), petani yang tinggal di Simpang Bacang, RT 004, RW 003, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres Pagaralam.
Juniansyah diciduk Team Opsnal Polres Pagaralam yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rendy Lawinzky, STrK lantaran telah melakukan pencurian dua handphone milik warga Karang Dalo Rt 004 Rw 003 Kel. Karang Dalo, Kec. Dempo Tengah Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi didampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu mengatakan, tersangka Juniansyah diringkus petugas di kediamanannya pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut AKP Mursal Mahdi, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku di kediaman Hendrik di Karang Dalo, RT 004, RW 003, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam pada Sabtu (11/3/2023).
Kasat mengatakan, peristiwa pencurian ini bermula anak korban bernama Elziro mengajak temannya M Ferza dan Repi menginap di rumahnya dikarenakan ibundanya sedang dirawat di rumah sakit.
Nah, pada Sabtu (11/3) sekitar pukul 04.00 WIB, Elziro mengantuk dan hendak tidur. Saat beranjak tidur, Elziro mengecas handphonenya berdampingan dengan milik temannya.
Namun sekitar pukul 07.00 WIB, handphone Elziro jenis Vivo Y12 dan Realme C31 milik M Ferza sudah tidak ada di tempatnya lagi.
Sempat dilakukan pencarian. Namun karena tidak ditemukan, Elziro dengan didampingi orangtuanya melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolres Pagaralam.
Laporan korban ditindaklanjuti petugas dan satu bulan setelah peristiwa tersebut, Team Opsnal Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan itu. (red)
Social Header