Breaking News

Kurir 33 Kilogram Sabu Lintas Pulau berakhir Meringkuk di Sel Polrestabes Surabaya


                    Hadiat tak kuasa menahan tangis saat diwawancarai di Aula Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.


Tim Khusus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua koper berisi 33 kilogram sabu dalam penggerebekan di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan. Dua pelaku yang bertindak sebagai kurir, kini meringkuk di Mapolrestabes Surabaya. 


Surabaya, reporter.com - Hadiat, 33 tahun, hanya menunduk diam di Aula Satreskoba Polrestabes Surabaya. Sesekali ia menatap tangannya yang diborgol. Mengenakan rompi oranye dengan tulisan ‘Tahanan Reskoba’ di bagian punggung, ia berhadapan dengan ancaman hukuman yang tak main-main. Hukuman mati.


Ya, Hadiat bersama rekannya, Doni, baru saja ditangkap oleh Unit Timsus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Mereka berdua bertindak sebagai kurir. Sialnya mereka berdua tak pernah mengenal siapa bos yang selama ini memberi instruksi via telepon.


Saat diwawancara beritajatim.com, Minggu (30/7/2023), Hadiat lebih banyak menunduk, tak berani bertatap mata dengan orang yang mengajak bicara. Ia memilih bersembunyi di balik masker yang menutup separuh wajah. Matanya terus mengeluarkan air mata.


Keberanian Hadiat sebagai kurir narkoba luruh seketika. Apalagi saat ditanya tentang bagaimana kondisi anaknya yang baru berumur dua tahun. “Janji bandar selalu ingkar. Saya dijanjikan uang banyak dan kebahagiaan untuk keluarga saya,” ungkap Hadiat dengan suara yang bergetar.


Sebelum ditangkap oleh Iptu Idham bersama anggotanya, ia dikenal sebagai pekerja serabutan yang terus berjuang menghidupi keluarganya di kampung Tanjakan, Bandung Barat. Maklum, selain harus memberi nafkah pada keluarganya, ia juga sudah berjanji untuk mengganti kalung emas milik istrinya yang sudah dijual untuk memenuhi kebutuhan.


Kesabaran untuk hidup baik-baik saja lalu terampas bujuk rayu temannya yang juga kurir narkoba. Dia tergoda untuk ikut menjadi kurir sabu dengan upah Rp50 juta, hanya dengan mengirim 33 kilogram sabu dari Palembang ke Surabaya.


Terbuai Janji Bandar 

Hari itu, Jumat (28/6/2023), Hadiat menempuh perjalanan panjang dari Bandung ke Pekanbaru dengan menggunakan pesawat. Setelah tiba di Bandara, ia bertemu dengan Doni untuk pertama kali.


Keduanya kemudian menempuh jalur darat sekitar 16 jam menuju Palembang. Hadiat dan Doni kemudian diminta seorang bandar untuk menginap di sebuah hotel di Kota Pempek itu. Sepanjang proses perjalanan, karena pengalaman pertama, Hadiat gugup. Ia juga lebih banyak diam untuk menyiapkan mental menyelesaikan tugasnya.


“Di Hotel itu saya dan Doni diberi dua koper yang tidak boleh dibuka,” kenang Hadiat.


Pria kelahiran 1990 itu lalu berusaha tidur. Untuk menenangkan hati ia kemudian berpikir tentang keluarga, janjinya kepada istri untuk membelikan kalung emas sebagai ganti mahar nikah yang sudah terjual, dan senyum anak semata wayangnya.



Saat ia berharap malam cepat berlalu, tiba-tiba kamarnya digrebek Tim Khusus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Idham.


Semua terjadi dengan cepat, hanya hitungan detik. Hadiat dan Doni hanya bisa pasrah saat polisi menemukan dua koper berisi 33 kilogram sabu yang dikemas dalam teh China, Guayinwang.


Ia sempat heran mengapa polisi bisa mengetahui aksi pertamanya. Mungkin Hadiat lupa adagium yang menyebut bahwa tak ada kejahatan yang sempurna. Ia pun baru tahu, nama temannya, Doni, ternyata sudah diincar sejak Maret 2023 atau dua bulan sebelum keberangkatan ke Sumatera.


Hanya Bisa Menyesal 

Beda Hadiat, beda pula dengan Doni. Pria asal Sidoarjo, Jawa Timur ini justru menjawab setiap pertanyaan dengan lugas. Ia bahkan berani bertatap mata secara langsung dengan orang yang mengajak bicara.


“Saya sudah 5-6 kali kirim ke Surabaya dari Sumatera,” ungkap Doni. Dengan pengalaman ini, Doni mengaku lebih bisa menghadapi risiko dan tantangan sebagai kurir.  Apalagi, setidaknya Doni telah mendapatkan uang Rp300 juta dari bandar untuk hidup.


Menanggapi kasus penangkapan dua kurir ini, Iptu Idham menjelaskan, saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu dari Hadiat dan Doni. Polisi yang sudah empat tahun bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Surabaya ini menerangkan bahwa dari pemeriksaan sementara, kedua orang ini tidak mengenal bandar pemilik barang.


“Keduanya hanya di telepon ketika sudah menyelesaikan satu persatu perintahnya. Masih kami kembangkan dengan tim IT,” kata Idham.


Hadiat yang tak berhenti menangis, membenarkan bahwa dia sama sekali tidak mengenal sang bandar. Komunikasi hanya terjalin lewat telepon seluler. Dan semua terasa masuk akal gara-gara iming-iming uang puluhan juta.


Namun ia lupa, kejahatan yang dilakukan tak kenal air mata. Alasan memperjuangkan nasib istri dan anak juga akan dipaparkan di depan pengadilan nanti. Baik Doni maupun Hadiat, terancam hukuman yang tak main-main. Ya, sesuai pasal 115 ayat 2, keduanya terancam hukuman mati atau hukuman 20 tahun kurungan penjara.



Bisa jadi, Hadiat akan bertemu anaknya lagi saat sang buah hati sudah berumur 22 tahun, bahkan mungkin tak bertemu anaknya kembali. Kini ia hanya bisa berdoa agar Majelis Hakim di persidangan tidak memutuskan hukuman maksimal. “Semoga masih ada kesempatan. Saya rindu anak saya,” kata Hadiat di akhir wawancara.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini