Breaking News

Banyak “Sultan” Keruk Cuan dari Lahan Tebu Liar di Blitar


Blitar, reporter.com - Hutan seluas 11.610 hektar di wilayah Blitar kini telah beralih fungsi menjadi lahan tebu liar. Selain merusak lingkungan, akibat alih fungsi lahan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp38 miliar.


Para penggarap lahan tebu liar ini bukan hanya masyarakat kecil. Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar justru mendapati banyak “sultan” yang mengeruk manisnya cuan dari lahan tebu liar.


Para “sultan” tersebut rata-rata menguasai lahan tebu liar lebih dari 10 hektar, bahkan ada mencapai 50 hektar. Pendapatan ratusan juta rupiah pun tentu jadi barang pasti, jika penguasaan lahan tebu liar tersebut mencapai puluhan hektar.


“Kenapa saya sebut “sultan” karena itu merupakan penggarap dan penikmat yang penguasaannya cukup signifikan, minim di atas 10 hektar itu kan sudah “sultan” itu, bisa dibayangkan itu kalau hasilnya, jelek-jeleknya, adalah Rp20 juta maka di situ kan sudah Rp200 juta,” kata Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, Rabu (02/08/023)


Berbagai siasat pun dilakukan oleh para “sultan” tersebut agar puluhan hektar lahan tebu liarnya tidak terendus Perhutani. Salah satunya mengatasnamakan lahan tebu liarnya dengan identitas orang lain.


Namun, siasat itu tetap terendus oleh Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar. Perhutani Blitar pun mengaku telah mengantongi jumlah serta identitas dari para “sultan” tersebut, tetapi belum bisa diungkap saat ini.


“Saat kami lakukan identifikasi ke lapangan mereka berusaha menutupi dengan nama orang lain namun tetap pemiliknya adalah para “sultan” itu, data kami ada tapi nggak perlu diungkapkan juga, tunggu saja dulu,” ungkapnya.


Tanaman tebu yang ada di lahan Perhutani Blitar sebetulnya tidak semuanya liar. Tercatat sejauh ini ada sekitar 3.000 lahan tebu yang sudah melakukan kerjasama dengan Perhutani Blitar.


Namun sayangnya, pendapatan yang diperoleh dari 3.000 lahan tebu itu juga jauh dari kata maksimal. Total dari 3.000 hektar lahan tebu, negara hanya memperoleh pendapatan kurang dari Rp500 juta.


Hal itu pun semakin ironi jika melihat kerugian negara akibat lahan tebu liar yang mencapai Rp38 miliar.


“Ternyata yang baru ada kerjasamanya itu sekitar 3000 hektar, bisa dibayangkan dari 3000 itupun sangat tidak sebanding dengan nilai yang diperoleh, artinya kecil banget, karena hanya sekitar Rp400 sekian juta,” tutupnya.


Atas dasar itulah maka Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar akan menggandeng Kejaksaan Negeri Blitar untuk melakukan penertiban tebu liar. Diharapkan dengan begitu dampak kerusakan lingkungan bisa diminimalisir dan pendapatan negara dari kerjasama tersebut bisa meningkat.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini