Breaking News

Berkas Dilimpahkan Kejaksaan Update Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

 

Mojokerto, reporter.com - Berkas tersangka kasus pembunuhan siswi SMP di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Mochammad Adi (19) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka asal Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Tersangka dibawa mobil tahanan milik Kejari Kota Mojokerto dengan kawalan petugas sekira pukul 14.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP Jo 55, 56, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55, 56, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56.

“Untuk anak (pelaku anak) sudah ada putusan, sudah dilakukan proses hukum dan ini dewasanya (pelaku dewasa) pada hari ini sudah tahap II, Kamis tanggal 10 Agustus 2023. Yang mana pasal yang dikenakan sama dengan pada anak, undang-undang khusus. Yang jelas lebih tinggi,” ungkapnya, Kamis (10/8/2023).

Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun atau sampai seumur hidup. Ini lantaran ada beberapa pasal Juncto turut sertanya, artinya lanjut Kasi Intel, memberi sarana atau membantu dan Undang-undang Khusus Perlindungan Anak di bawah umur hukuman di atas 15 tahun.

“Yang jelas lebih berat (karena pelaku dewasa berbeda dengan pelaku anak). Iya ancaman hukum itu, tapi nanti yang menentukan itu ranahnya dari pengadilan. Kami akan limpahkan untuk diproses di pengadilan dalam waktu dekat ini untuk segera disidangkan. Berkas sudah terpenuhi formil dan materiilnya,” tegasnya.

Barang bukti yakni sepeda motor dan Handphone (HP). Pihaknya juga telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap korban AE alias Rara (15) siswi SMPN Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Sekedar diketahui eksekutor yang merupakan pelaku anak yakni, AB (15) divonis hakim tunggal BM Cintia Buana pada persidangan di PN Mojokerto pada, Jumat (14/7/2023). Tersangka divonis 7 tahun 4 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.(red.IY)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini