Surabaya, reporter.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyita sejumlah dokumen. Ini sebagai pelengkap dalam penyidikan pidana korupsi penjualan Waduk Wiyung yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH., MH., mengatakan dokumen penting yang berhasil disita itu berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4801 dan SHGB Nomor 4802.
“Dua SHGB itu sudah kami masukkan menjadi barang bukti. Tim Pidus Kejati Jatim menyita dua SHGB itu dari rumah dua orang saksi,” ungkap Windhu Sugiarto.
Untuk mendapatkan dua SHGB tersebut, lanjut Windhu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim melakukan penyitaan dari kediaman AA di daerah Putat Jaya Timur Surabaya.
“Penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penjualan Waduk Wiyung, dilakukan dari kediaman CY di Jalan Terusan Pasirkoja Nomor 246 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung,” ujar Windhu.
Windhu kembali menjelaskan, bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi yang menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya mulai tahun 2003.
Tim Penyidik Kejati Jatim tiba dan mendatangi kediaman AA di Surabaya dan Saksi CY dengan membawa surat izin penetapan penyitaan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan disaksikan perangkat setempat yaitu Ketua RW dan Lurah.
“Tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diyakini dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara Tipikor Waduk Wiyung dengan tersangka SMT (57) dan DLL (72),” kata Windhu.
Dugaan tindak pidana korupsi penjualan Waduk Wiyung ini berawal dari tersangka SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02, Kelurahan Babatan pada 2003, tanpa dasar hukum membentuk panitia pelepasan waduk dan menunjuk SMT sebagai ketuanya.
Kemudian, tersangka SMT bekerjasama dengan almarhum GT yang ketika itu menjabat sebagai Lurah Babatan, dan almarhum STN yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Babatan, membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu dengan mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi.
Data-data tersebut lalu digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris- PPAT.
Dengan dasar akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa tersebut, selanjutnya pembeli mendaftarkannya ke Kantor BPN Surabaya dan pada 2005 terbit dua sertifikat, yakni SHGB Nomor 4801 dan SHGB Nomor 4802.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur, besaran nilai kerugian negara dalam perkara penjualan waduk Wiyung ini kurang lebih sekitar Rp20 miliar.
(Red*Tim)
Social Header