Jakarta, reporter.web.id - Mahkamah Agung (MA) mengatakan peristiwa di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, membuat Ferdy Sambo marah besar hingga menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Akan tetapi majelis hakim menyatakan peristiwa di Magelang itu tidak dapat dibuktikan.
Mulanya, majelis menyatakan Ferdy Sambo memang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis menyebut Ferdy Sambo menyuruh Eliezer menembak Yosua hingga meninggal dunia. Majelis juga menyebut Ferdy Sambo ikut menembak.
"Bahwa telah menjadi fakta hukum bahwa Terdakwa memang terbukti bersalah karena menyuruh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan Terdakwa juga turut menembak korban hingga korban meninggal dunia," bunyi putusan lengkap MA, Senin (28/8/2023).
Majelis hakim mengatakan Ferdy Sambo emosi karena dipicu peristiwa di Magelang yang disebut menyangkut harkat dan martabat. Meskipun, majelis menyatakan peristiwa di Magelang itu tidak dapat dibuktikan apa yang sebenarnya terjadi.
"Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh Terdakwa peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya, menjadikan Terdakwa marah besar dan emosional karena peristiwa tersebut dipahami Terdakwa menyangkut harkat dan martabat serta harga diri Terdakwa dan keluarganya," kata majelis hakim.
"Meskipun tidak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang yang telah menjadikan Terdakwa terlanjur marah besar, emosional dan tidak mampu mengontrol amarahnya tersebut," tegas majelis hakim.
Ferdy Sambo, kata majelis, juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," ucap majelis.
Ferdy Sambo sudah dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu sejatinya lebih rendah setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.(red.nr)
Social Header