Jakarta, reporter.com - Mario Dandy Satriyo mengaku menyesal telah menganiaya Cristalino David Ozora (17). Sambil terisak, dia meminta maaf kepada ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang turut terdampak akibat kasus ini.
Mulanya, Mario Dandy Satriyo meminta maaf kepada kedua orang tuanya, terkhusus kepada Rafael Alun. Sambil terisak, Dandy mengatakan ayahnya terkena dampak akibat perbuatannya menganiaya David Ozora.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang justru yang memberikan ayah saya, terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
Kasus Mario Dandy Satrio menganiaya David ini memang berbuntut panjang. Kasusnya itu juga membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, terseret hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Rafael Alun diketahui mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Rafael diperiksa oleh internal Kementerian Keuangan setelah ulah Mario Dandy pamer kemewahan.
Aksi pamer kemewahan Mario Dandy ini disorot publik setelah diketahui ia mengemudikan mobil Jeep Rubicon saat menganiaya David di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Netizen kemudian menguliti kemewahan-kemewahan Rafael Alun dan keluarganya sampai akhirnya ia diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Kepemilikan Jeep Rubicon dan motor Harley-Davidson Rafael Alun Trisambodo juga ditelisik KPK. Pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kemudian melebar terkait harta kekayaan senilai Rp 56 miliar yang mencurigakan, terlebih setelah Jeep Rubicon miliknya tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
KPK pun kemudian memulai penyelidikan dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo setelah melakukan klarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil ASN. KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.
Rafael Alun diketahui mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Rafael diperiksa oleh internal Kementerian Keuangan setelah ulah Mario Dandy pamer kemewahan.
Aksi pamer kemewahan Mario Dandy ini disorot publik setelah diketahui ia mengemudikan mobil Jeep Rubicon saat menganiaya David di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Netizen kemudian menguliti kemewahan-kemewahan Rafael Alun dan keluarganya sampai akhirnya ia diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Kepemilikan Jeep Rubicon dan motor Harley-Davidson Rafael Alun Trisambodo juga ditelisik KPK. Pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kemudian melebar terkait harta kekayaan senilai Rp 56 miliar yang mencurigakan, terlebih setelah Jeep Rubicon miliknya tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
KPK pun kemudian memulai penyelidikan dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo setelah melakukan klarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil ASN. KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
Kembali ke Mario Dandy, dia juga meminta maaf kepada ibunya. Dandy mengaku menyesal tidak bisa menjadi anak yang diharapkan kedua orang tuanya.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam," kata Dandy sambil terisak.
"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," imbuhnya.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
Kembali ke Mario Dandy, dia juga meminta maaf kepada ibunya. Dandy mengaku menyesal tidak bisa menjadi anak yang diharapkan kedua orang tuanya.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam," kata Dandy sambil terisak.
"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," imbuhnya.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Diketahui, Mario Dandy dituntut hukuman penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya. "Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.(red.dn)
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya. "Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.(red.dn)
Social Header