Kediri, reporter.com - Baru-baru ini telah beredar berita hoax mengenai penganiayaan salah satu jurnalis yang bernama M Lugi Maritanto, yang disebutkan dalam berita tersebut bahwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan oknum TNI Bekang Kediri serta oknum wartawan.
M Lugi tidak membenarkan terkait berita yang beredar dibeberapa media online tersebut mengenai dirinya. Dan ia juga membantah bahwa apa yang ia alami tidak ada kaitannya dengan oknum TNI Bekang Kediri serta oknum Anggota Polres Kediri.
Keterangan M Lugi dalam sebuah video yang ia buat, ia mengatakan siap menuntut media online yang telah memberitakan dirinya tanpa mengkonfirmasi kepada dirinya.
Hal ini sudah jelas terlihat bahwa berita yang beredar mengenai penganiayaan M Lugi oleh oknum TNI Bekang Kediri serta oknum wartawan tersebut adalah berita hoax.
Dari pemberitaan yang beredar penulis berita tidak mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak terkait yaitu M Lugi, sehingga berita yang beredar menggiring opini yang tidak valid dan merugikan nama nama yang tercantum di dalam berita tersebut.
Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini. Yaitu Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti: Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dan lain sebagainya.(red)
Social Header