Jakarta, reporter.com - Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya disebabkan faktor politis terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Hendra pun menyebut polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap Panji.
"Kami sangat prihatin bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim. Kami enggak paham, tapi kami dari awal sudah menduga terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Panji Gumilang," kata Hendra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/8).
Ia pun menuturkan bakal menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari praperadilan hingga penangguhan penahanan untuk membebaskan Panji Gumilang.
"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya, kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," jelasnya.
Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia pun resmi ditahan pada hari ini.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga 21 Agustus 2023 ke depan untuk memudahkan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Panji ditahan karena tidak kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, ancaman hukuman pidana terhadap Panji lebih dari lima tahun.
Social Header