Breaking News

Pengguna Android di Blitar Bisa Urus IKD, iPhone Tunggu Dulu


Blitar, reporter.com - Pengguna ponsel berbasis Android di Kabupaten Blitar dan e-KTP kini sudah bisa mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar. Syarat utama pengurusan IKD ini adalah telah memiliki KTP elektronik dan Handphone tipe Android versi 8 ke atas.


IKD adalah inovasi yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang berupa digitalisasi dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, yang bisa diakses dalam bentuk aplikasi sehingga bisa diakses secara online dan bisa diunduh sekaligus diakses melalui smartphone atau HP. IKD akan menampilkan data pribadi sebagai identitas pemiliknya.


Keberadaan IKD ini bukan tanpa alasan. Salah satu manfaat aplikasi IKD adalah untuk memudahkan transaksi pelayanan publik atau privat melalui ponsel.


Dengan inovasi layanan digitalisasi dokumen kependudukan ini masyarakat tidak perlu lagi repot-repot untuk membawa KTP ke mana-mana.


“Sudah bisa diurus semua di sini (Dispendukcapil) jadi mohon disampaikan ke penduduk yang sudah memiliki HP android, itu bisa langsung datang ke Dispendukcapil, tapi nanti kami juga akan drive thru,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil (Capil) Disdukcapil Kabupaten Blitar, Adi Sulaksono, Rabu (2/7/2023).


Untuk mengurus IKD ini, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP. Kemudian melakukan sejumlah langkah pendaftaran. Untuk pengaktifan masyarakat Blitar bisa langsung datang Dispendukcapil.


Sejauh ini, sudah ada sekitar 17 ribu penduduk di Kabupaten Blitar yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) di HP miliknya. Jumlah tersebut masih terbilang kecil, jika dibandingkan target yang dipatok oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.


“Kalau target dari pusat itukan 25 persen dari total perekaman, total perekamannya kan 900 ribu jadi kalau 25 persennya seharusnya targetnya 240 ribu,” imbuhnya.


Untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang menggunakan IKD ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan kunjungan ke sejumlah titik. Sejauh ini sudah ada 3 titik yang rencananya akan dikunjungi oleh Dispendukcapil.


Masyarakat Kabupaten Blitar yang telah memiliki HP Android versi 8 ke atas pun kini diminta untuk segera mengurus IKD. Sementara masyarakat yang memiliki  iPhone diminta untuk bersabar.


Dispendukcapil Kabupaten Blitar pun memastikan bahwa aplikasi IKD ini mampu menyimpan data penduduk secara aman.


“Itukan aplikasi dari pusat otomatis juga sudah ada standarnya terkait keamanan datanya. Yang Android 8 ke atas, yang Apple (iPhone) belum,” tutupnya.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini