Surabaya, reporter.com - Eksekusi yang dilakukan PN Surabaya terhadap sejumlah rumah di Dukuh Pakis IV mendapat penolakan dari warga. Sempat terjadi kericuhan saat juru sita membacakan amar putusan.
Petugas yang hendak melakukan pengosongan langsung dihadang warga. Puluhan warga yang tidak terima dengan eksekusi ini mencoba untuk menghalangi buruh angkut yang mengeluarkan barang milik mereka.
Eksekusi sendiri mendapatkan pengamanan dari anggota Polsek Dukuh Pakis yang dibantu Polrestabes Surabaya.
Anik, salah satu warga menjelaskan, ia sudah tinggal di Dukuh Pakis ini sejak kecil. Sudah 45 tahun lamanya ia menempati rumah yang menjadi obyek eksekusi.
“Kami ini menempati di sini sudah 45 tahun, dan kami juga membayar PBB dan pajak,” ungkap Anik, Rabu (9/8/2023).
Selain itu, kata Anik, warga tidak ada yang mengetahui eksekusi ini dan tidak pernah ada sosialisasi. Semua surat yang masuk hanya sampai di kelurahan, tidak pernah sampai ke warga.
“Warga ini tidak tahu kalau ada sengketa maupun ada gugatan, sengketa ini sendiri mulai sejak 2019,” jelas dia.
Dalam sengketa ini, sedikitnya 28 rumah serta 23 KK harus kehilangan tempat tinggalnya. Paska-eksekusi, warga tak tahu di mana harus tinggal sementara.
“Sementara di sini ada 28 rumah 23 KK, dan ke depannya kami tidak tahu akan tinggal di mana, nantinya kita akan berjuang untuk melakukan perlawanan hukum,” tutup dia.
Sementara itu, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ria Widya Adhi menjelaskan, eksekusi ini sesuai dengan penetapan pengadilan Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo. Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.
“Penetapan sudah diterbitkan Ketua PN Surabaya pada tanggal 9 Mei 2023 yang mendasari pelaksanaan eksekusi pada hari ini dalam perkara antara Weni dan Sidik. Pemohon mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan putus 10 Maret 2020,” ungkapnya. (red.IY)
Social Header