Mojokerto, reporter.com - Anggota Sat Reskoba Polres Mojokerto berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TM. Warga Kota Mojokerto ini kedapatan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak tiga poket siap edar seberat 3,36 gram.
Tersangka melakukan transaksi narkoba di sebuah warung makan dengan seorang pria berinisial H. Namun saat petugas datang ke lokasi, pria berinisial H tersebut berhasil melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran anggota Sat Reskoba Polres Mojokerto.
Sementara dari tangan TM, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 3,36 gram siap edar. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital kecil milik tersangka yang digunakan untuk menimbang narkoba jenis sabu sebelum diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji mengatakan, tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Polres Mojokerto. “Penangkapan tersangka ini hasil dari laporan masyarakat yang kemudian petugas melakukan lidik,” ungkapnya, Selasa (1/8/2023).
Setelah mengantongi identitas tersangka, lanjut Kasat, tersangka berhasil diamankan dan ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal hukuman mati.
Social Header