Jakarta, reporter.com - Turis asing yang masuk ke Bali akan dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu. Aturan baru tersebut akan mulai diterapkan pada Februari 2024.Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan biaya masuk itu bersifat wajib."Bulai Februari 2024," kata Pemayun saat dihubungi Rabu (23/8).Ia menyebut biaya masuk sebesar Rp150 ribu itu akan dipungut melalui seluruh pintu masuk Bali, utamanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar.Namun, Pemayun mengaku masih mengkaji tata cara pembayaran pungutan tersebut dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub)."Artinya sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp 150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan di samping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa," ucapnya.Pemerintah Provinsi Bali akan menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada para turis asing. Pemayun berharap semua komponen, terutama pariwisata membantu menginformasikan biaya masuk itu.Namun, Pemayun mengaku masih mengkaji tata cara pembayaran pungutan tersebut dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub)."Artinya sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp 150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan di samping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa," ucapnya.Pemerintah Provinsi Bali akan menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada para turis asing. Pemayun berharap semua komponen, terutama pariwisata membantu menginformasikan biaya masuk itu.(red.dn)
Social Header