Breaking News

Dugaan Korupsi Tol MBZ: Spesifikasi Dikurangi, Pemenang Tender Diatur

  


Jakarta, reporter.web.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan modus di kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017. Beberapa di antaranya adalah mengurangi spesifikasi atau volume proyek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan temuan itu didapati pihaknya usai memeriksa total 146 saksi dan ahli terkait kasus tersebut.

"Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (13/9).

Kuntadi menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Berdasarkan perannya, ia mengatakan Djoko diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

Sedangkan YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JCC turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.

"Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelasnya.

"Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun.

Kejagung menduga dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Dengan tambahan tiga orang hari ini, dalam kasus dugaan korupsi proyek tol MBZ ini telah ada total empat tersangka. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan satu tersangka obstruction of justice untuk proyek tol tahun 2016-2017 itu pada pertengahan Mei lalu.

Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu.(read.al)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini