Solo, reporter.web.id - Sidang kode etik Propam Polda Sulsel memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Bripda F, anggota Polda Sulsel terduga pemerkosa wanita usia 23 tahun di Makassar.
"Sesusai dengan komitmen kami dan sesuai dari petunjuk dari pimpinan juga kami akan menyidangkan segera Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik maupun disiplin. Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Ada dua putusan yang diberikan kepada Bripda F, yaitu sanksi etik dan administrasi.
"Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perbuatan tercela. Kemudian yang bersifat administratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ujar Kombes Zulham.
"Yang jadi pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003, kemudian Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," sambungnya.
Sidang kode etik itu berlangsung di ruang sidang Propam Polda Sulsel. Mengenakan seragam Polri, Bripda F yang dikawal dua polisi memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.30 Wita.
Setelah Bripda F memasuki ruang sidang, saksi juga masuk dan didampingi dua polisi. Saksi terdiri dari korban, ayah dan ibu korban, teman korban, serta ayah Bripda F.
Sidang kode etik itu berlangsung tertutup. Sementara saksi keluar pada pukul 12.17 Wita, Bripda F diketahui masih berada di dalam ruang sidang.(red.L)
Social Header