Sumenep, reporter.web.id - JB (40) tertangkap setelah enam tahun menjadi buron atau masuk DPO. Ia merupakan pembunuh orang yang diduga dukun santet di Sumenep.
Korban yakni SH (60), warga Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batu Putih. Pembunuhan sadis tersebut terjadi pada 19 Januari 2017, sekitar pukul 05.00 WIB.
Pembunuhan itu terjadi di belakang kandang milik H Samsul, di dusun yang sama. Korban ditemukan tewas dengan luka pada bagian leher belakang.
Pelaku JB merupakan warga Dusun Munggok, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batu Putih. Pelaku menghabisi korban karena dendam. Korban diduga telah menyantet keluarganya.
"Adapun motif pelaku membunuh korban karena dendam, karena keluarga tersangka meninggal dunia yang diduga disantet oleh korban," terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (21/10/2023).
JB diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada Jumat (20/10/2023) pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.
"Pelaku ditangkap pada Jumat malam kemaren," imbuh Widiarti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(red.NR)
Social Header