Kediri, reporter.web.id - Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, pada hari Kamis 26 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB melaksanakan Operasi penjual miras tanpa ijin.
TKP-nya di Warung Enny Hermawati di Jalan Inspeksi Brantas Kel Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Pelaku penjualan miras tanpa izin itu adalah pemilik warung Eni (39) warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gg 2 no 10 b Kel Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Awalnya pada hari Kamis 26 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB petugas melakukan patroli gabungan dengan fungsi Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Heri Siswanto, S.H.
Petugas mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Eni yang berada di Jl. Inspeksi Brantas Mojoroto Kel. Mojoroto berjualan minuman keras.
Atas informasi tersebut Anggota ke tempat yang di maksud dan ternyata benar saat dilakukan penggeledahan di ketemukan 5 ( lima ) botol Aqua @600 ml miras jenis arak jawa di dalam warung
Yang bersangkutan mengakui, selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut.
“Tersangka melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H.(red.L)
Social Header