Jakarta, reporter.web.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dan jaksa penuntut umum terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Tony Pribadi Prakoso dengan anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.
Adapun Mario tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut. Putusan banding ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.
Diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan pada 7 September 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.
(red.NR)
Social Header