Jakarta, reporter.web.id - Aksi arogan Michael (26), pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang ugal-ugalan di Jakarta Utara, berakhir di kantor polisi. Michael kini ditahan atas pengancaman dengan kekerasan kepada pengendara lain.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bandengan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (15/10) lalu. Kejadian ini terekam dashcam kamera mobil korban hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang tersebar, Michael sempat menghadang mobil Honda CR-V. Dia lalu turun dan mengeluarkan tongkat besi lalu mengintimidasi korban.
Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu viral di media sosial, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Michael Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan
Polisi menetapkan Michael sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Michael kemudian ditampilkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10).
Saat ditampilkan, Michael memakai baju tahanan berwarna oranye. Dia terlihat tertunduk lesu, tak lagi arogan seperti sebelumnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 di Jakarta Utara. Belakangan diketahui bahwa pelat dinas Polri itu palsu. Pengemudi itu, laki-laki berinisial M (26), kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi wartawan, Kamis (19/10).
Michael Resmi Ditahan Polisi
Polisi menjerat Michael dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. Ia resmi ditahan polisi.
"Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara," jelas Samian.
Bunyi Pasal 335 ayat (1):
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Diawali Salip-salipan di Jalan
Polisi mengungkap duduk perkara pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang viral ugal-ugalan hingga menghadang mobil lain di Jakarta Utara. Kejadian itu dipicu salip-salipan di jalan.
"Awal kejadian pada saat pelaku merasa keberatan disalip dari sisi kiri. Kemudian terjadi kejar-mengejar dan kemudian melakukan penghadangan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10).
Korban yang diketahui pengemudi Honda CR-V merasa terintimidasi oleh tersangka Michael. Apalagi, saat itu tersangka memakai pelat yang diduga pelat dinas Polri.
"Di saat itulah korban merasa terintimidasi dan merasa ketakutan karena pelaku memakai mobil berpelat dinas yang saat itu diduga berpelat dinas Polri," katanya.
Pelaku Pakai Strobo
Secara terperinci, Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula, menjelaskan Michael saat itu tidak terima ketika mobil korban mendahului mobilnya. Pelaku pada akhirnya mengejar mobil korban.
"Saat korban mengendarai mobil Honda CR-V menyalip mobil Fortuner yang berada di depan korban dari posisi kanan ke sebelah kiri dikarenakan mobil tersebut jalannya lambat. Kemudian mobil berpelat dinas tersebut mengejar korban dengan menyalakan strobo, kemudian mobil berpelat dinas tersebut mencegat dan menghalangi mobil korban di lampu merah Jalan Bandengan Pluit," beber Eko Barmula.
Korban Dimaki-maki
Eko menyebut saat mobil pelaku berhasil menghampiri mobil korban, pelaku lantas memaki korban sambil berteriak-teriak. Dia juga menjelaskan tersangka sempat memukul bagian mobil korban.
"Pelaku yang mengemudi mobil plat dinas tersebut membuka pintu mobil sambil berteriak dan menunjuk ke arah korban sambil memegang sesuatu alat dan memaki dengan kata-kata 'nyetir yang bener g***k dasar t**l nggak bisa bawa mobil'," ungkap Eko.
Penjual Pelat Palsu Akan Diperiksa
Polisi mengungkap Michael membeli pelat dinas palsu itu dari online shop. Polisi akan memeriksa penjual pelat dinas Polri palsu ke Michael.
"Tentunya terhadap penjual (pelat palsu) akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Samian.
Samian menjelaskan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan marketplace terkait sumber pelat dinas Polri palsu tersebut. Nantinya akan diputuskan sanksi atau tidaknya terhadap penjual pelat dinas palsu tersebut.
"Terkait dengan sumber pelat dinas palsu, penyidik sedang melakukan komunikasi dengan market place terkait. Terkait dengan penjualan apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak tentunya nanti akan kita ikuti," ujar Samian.
(red.NR)
Social Header